Kasus Penipuan Online

Kasus Penipuan Online

Mengumpulkan Barang Bukti

Wajib mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu. Cara lapor polisi kasus penipuan, harus membawa bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, rekaman, foto, dan lainnya yang bisa memperkuat laporan.

Menunggu Laporan Lanjutan

Cara lapor kasus penipuan bagian akhir, sabar menunggu laporan lanjutan yang disampaikan oleh penyidik. Prosesnya akan memakan waktu berhari-hari dan sangat bergantung dengan tingkat kesulitan kasus penipuan. Di tahap menunggu laporan lanjutan dan menanyakannya, pelapor juga tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis lapor.

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

Cara lapor polisi kasus penipuan bisa dilakukan dengan tiga cara yang sudah dijelaskan di atas. Sebelum mengajukan laporan seperti kasus penipuan termasuk kasus penipuan online, ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti mengumpulkan barang bukti.

Ini cara lapor polisi kasus penipuan yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Pelapor Melakukan Wawancara

Jika sudah mengajukan laporan, maka pelapor pasti akan diminta melakukan wawancara dengan petugas. Wawancara ini harus dijawab dengan sejujur-jujurnya agar proses penyidikan bisa berjalan lebih lancar dan bisa diselesaikan lebih cepat.

pid.kepri.polri.go.id  Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:

Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.

Penulis : Fredy Adi Pratama

Editor : Nora listiawati

Publisher : Fallas Fictoven

baru saja kebobolan rekening akibat pencurian kartu SIM

. Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda mengatakan kasus Ilham bukan merupakan kasus peretasan tapi kasus rekayasa sosial (social engineering) alias penipuan.

Dhany mengatakan rekayasa sosial digunakan pelaku untuk mengumpulkan data-data Ilham yang tersebar di media sosial. Pelaku juga diduga menipu Ilham untuk memperoleh data-data kredensial.

Pasalnya pelaku mengambil alih kartu SIM Ilham dengan cara modus penukaran kartu (SIM Swap) Indosat yang dilakukan di gerai resmi operator. Pelaku dikabarkan menggunakan KTP atas nama Ilham, tapi pelaku mengganti foto di KTP tersebut dengan foto pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" Kasus Ilham Bintang itu sebenarnya kalau ditarik kebelakang adalah rekayasa sosial," ujar Dhany kepada awak media di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Dhany mengatakan di dalam aturan, kejahatan dalam sektor Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terbagi menjadi dua, yakni computer crime & computer related crime.

Secara singkat, computer crime adalah kejahatan peretasan yang menargetkan komputer. Kejahatan dilakukan dengan mengirim virus.

Sedangkan computer related crime adalah kejahatan yang menargetkan tak hanya komputer tapi menargetkan ke manusia dengan menggunakan perangkat

"Kasus Ilham Bintang bukan computer crime tapi computer related crime," ujar Dhany.

Dalam kesempatan yang sama, Ahli keamanan siber dari Universitas Binus, Charles Lim  menjelaskan kata peretasan selalu digunakan ketika berhubungan dengan kejahatan yang berkaitan dengan teknologi. Padahal sesungguhnya kejahatan teknologi tak melulu berkaitan dengan peretasan.

Charles mengatakan peretasan adalah kegiatan yang menargetkan teknologi untuk diserang. Misalnya pengambilan data di situs atau menampilkan sesuatu yang tidak seharusnya di situs tersebut.

Sedangkan rekayasa sosial adalah teknik psikologis yang mempengaruhi pikiran manusia untuk melakukan hal yang pelaku inginkan. Misalnya permintaan kode OTP korban dengan dalih menang hadiah atau permintaan kode OTP dengan dalih untuk menghentikan transaksi tak dikenal.

"Jadi meretas sistem dan rekayasa sosial ini berbeda jauh. Kalau sistem itu diretas, kalau manusia itu ditipu," kata Charles.

Pria yang juga menjabat sebagai Head of Swiss German University Lab ini menjelaskan ada tiga komponen dalam keamanan siber, yaitu manusia, proses, dan teknologi.

Komponen teknologi dalam hal ini sistem keamanan paling sering disalahkan apabila terjadi kejahatan siber. Padahal manusia merupakan komponen yang paling lemah dalam keamanan siber.

"Manusia paling lemah di keamanan siber. Jadi biasanya manusia ini yang paling sering di target. Sering kita lupa keamanan siber tidak selamanya teknologi yang diretas atau diserang," kata Charles.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus skema Ponzi telah berevolusi menjadi berbagai macam bentuk. Modus money game dengan skema Ponzi ini masih saja menelan korban di tengah tumbuhnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Teranyar, aplikasi e-commerce Jombingo diduga melakukan scam karena dana membernya tidak dapat ditarik.

Skema Ponzi adalah bentuk penipuan investasi ketika uang yang diinvestasikan oleh peserta baru digunakan untuk membayar imbal hasil bagi peserta lama, bukan dari keuntungan yang dihasilkan secara sah.

Seperti halnya modus investasi ilegal lainnya, skema Ponzi juga memancing investor dengan janji return tinggi, yang cenderung tidak realistis.

Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut ini adalah beberapa kasus penipuan yang memiliki modus skema Ponzi di Indonesia.

Baca juga: Cara Deteksi Penipuan Money Game Berbalut Skema Ponzi

Awalnya, Jombingo adalah aplikasi e-commerce yang mengaku menjual barang dengan harga murah.

Semula, Jombingo menawarkan belanja murah serba Rp 10.000. Namun cara belinya adalah dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasi.

Sebagai contoh, untuk melakukan pembelian, seorang calon pembeli akan menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.

Nantinya hanya akan ada satu orang dalam kelompok tersebut yang bisa memiliki barang dengaan sistem undian.

Sedangkan sisa anggota kelompok yang tak mendapatkan barang akan mendapat modal kembali beserta uang yang disebut cashback mulai dari Rp 10.000.

Sementara bagi yang terpilih mendapatkan barang, bisa memiliki pilihan yakni membeli barang dengan harga yang telah ditentukan atau menjual barang ke pihak Jombingo sesuai harga belli ditambah 5 persen.

Belakangan, para member mengaku tidak dapat menarik uang mereka dari aplikasi itu.

2. Robot Trading Auto Trade Gold

Robot trading milik Wahyu Kenzo ini telah menggaet 25.000 member dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 triliun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut di awal tahun 2020 saat Pandemi Covid-19.

Situasi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.

Produk tersebut berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.

Ternyata di tengah perjalanannya, tersangka kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.

Tersangka memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, senilai 2.000 dollar AS atau setara dengan Rp 30 juta.

Beberapa member terkadang melakukan upaya penghimpunan dana investasi dari beberapa orang member yang diakomodasikannya agar terlibat dalam bisnisnya robot trading ATG tersebut, atau one member get member.

"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas dia.

Salah satu kasus penipuan yang heboh diberitakan dan menyita perhatian publik pada 2017 lalu adalah jasa travel haji dan umroh First travel. First Travel yang didirikan oleh pasangan suami istri Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini, menawarkan iming-iming travel murah seharga Rp 14,3 juta saja.

Harga ini tentu tidak wajar, mengingat standar perjalanan umroh minimal menghabiskan dana hingga Rp 22 juta.

Setelah diusut, ternyata First Travel menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya. Jadi, para calon jamaah yang terlebih dahulu mendaftar, baru bisa berangkat apabila ada uang pendaftar baru yang masuk.

Inilah yang menyebabkan banyak jamaah yang tidak kunjung berangkat sesuai tanggal yang dijanjikan. Kerugian korban mencapai hampir Rp 1 triliun.

Saat ini, Anniesa dan Andika sudah ditangkap dan mendekam di penjara.

4. Dream for Freedom (D4F)

Baca juga: Skema Ponzi Jombingo dan Lemahnya Sistem Pengawasan Pemerintah

Perusahaan ini menawarkan beberapa paket investasi dengan janji keuntungan yang besar dan dalam waktu singkat.

Adapun paket investasi yang ditawarkan D4F adalah Paket Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta.

Atas investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1 persen per hari. Awalnya bisnis ini berhasil dijalankan.

Namun demikian, karena hanya gali lubang tutup lubang, untuk membayarkan kewajiban keuntungan 1 persen per hari, lama-lama pembayaran pun seret dan gagal bayar.

Akhirnya, pemilik D4F Fili Muttaqien dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor.

Kasus MeMiles mencuat pada Januari 2020. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

Memiles mengklaim diri sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace, dan traveling.

Cara kerja aplikasi ini adalah, member hanya perlu menginstal aplikasi dan melakukan register. Lalu, member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Nantinya, setiap customer yang memasang iklan MeMiles dijanjikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional, serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Selain itu, apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.

Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan gaji sebesar Rp 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.

Berdasarkan data pada situs OJK, MeMiles termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi. Namun di persidangan, bos MeMiles tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

Kasus skema ponzi lainnya adalah Sunmod Alkes di Surabaya pada 2021 lalu. Para oknum Sunmod Alkes mengiming-imingi korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan 10 sampai 30 persen per bulan.

Mereka meyakinkan para korban dengan mengaku sudah memenangkan tender proyek terkait alat kesehatan dari pemerintah.

Namun, saat tiba waktunya pengembalian dana sekaligus keuntungan, para pelaku ini malah menghilang tanpa penjelasan.

Kerugian korban mencapai Rp 503 miliar. Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga mobil, 13 handphone, dua CPU, tiga laptop, lima PC desk, tiga jam tangan Rolex, enam perhiasan, 20 tas, empat sepatu, buku tabungan, kartu atm, print rekening koran, dan buku rekap sunmod alkes.

Selain itu, ada sejumlah barang bukti alat kesehatan yang turut disita, seperti 5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen hand sanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 tabung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, serta uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar.

Demikian, beberapa modus penipuan yang menggunakan skema Ponzi dalam melancarkan aksinya.

Baca juga: Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Sumsel-Suluhnusantara.news – Dalam kegelapan dunia judi online, sebuah kasus penipuan besar tengah mencuat. Tersinyalir banyak para pemain togel yang tertipu oleh sistem judi online melalui aplikasi, kini berada di ujung tanduk ketidakpastian. Sementara dugaan penyelewengan oleh pihak customer service (CS) semakin memperburuk keadaan.

Kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan dua tahun lalu, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk judi online, pengawasan dan penegakan hukum tampaknya belum sepenuhnya berhasil. Hal ini tercermin dari maraknya kasus penipuan judi togel yang semakin meresahkan.

Info terbaru mengungkapkan, banyak pemain judi togel melalui aplikasi online yang mengeluhkan tidak diterimanya kemenangan mereka. Pengaduan mereka sering kali ditanggapi dengan alasan-alasan tidak masuk akal oleh pihak yang mengaku sebagai CS judi tersebut.

Salah satu akun WhatsApp yang diduga sebagai CS judi togel ini memanfaatkan nama profil yang mencolok dan jawaban yang menyalahkan pemain atas kegagalan mereka. “Aturan main sudah jelas, jika dilanggar, kami bisa hanguskan seluruh modal dan kemenangan,” demikian bunyi pesan yang diterima oleh korban.

Investigasi media berhasil mengungkap bahwa nomor WhatsApp ini digunakan untuk berinteraksi dengan ratusan pelanggan, banyak di antaranya teridentifikasi melalui mesin pencarian sebagai pelanggan aktif. Meskipun ada aturan yang diterapkan, banyak pemain merasa kebijakan ini tidak transparan dan cenderung merugikan.

Hal ini berhasil di investigasi awak media pada Rabu, 14 Agustus 2024 dengan berpura pura mau daftar jadi pemain, selanjutnya mencocokkan antara isu dan jawaban CS JT. Dikonfirmasi lebih lanjut bahwa awak media sedang melakukan konfirmasi terhadap pelaku, pelaku tidak percaya.

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sempat menurun akibat kasus penembakan di Duren Tiga, kini kembali diuji. Investigasi lebih lanjut diharapkan bisa mengungkap jati diri pelaku dan mencegah semakin banyaknya korban di masa depan.

Sebagai langkah awal, awak media akan terus mendalami kasus ini untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada publik dan memastikan bahwa pelaku penipuan ini mendapatkan tindakan hukum yang tegas.*

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Lapor kepada Polisi

Jika barang bukti sudah kuat dan lengkap, segera lakukan pelaporan kepada polisi. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

- Datang ke Kantor Polisi

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili, kemudian masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika bukti laporan sudah cukup, maka laporan kasus penipuan akan diberi penomoran (Registrasi Administrasi Penyidikan) hingga terbit surat perintah penyidikan.

Perhatikan baik-baik! Cara lapor polisi kasus penipuan SPKT tidak dipungut biaya atau gratis.

- Menghubungi Call Center

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah menghubungi call center 110. Ini layanan call center resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pelapor pun tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses menghubungi call center polri ini.

Melansir dari situs website resminya, cara lapor polisi kasus penipuan dengan call center 110, maka nantinya pelapor akan dihubungkan langsung dengan agen. Mereka petugas atau agen akan memberikan layanan informasi dan pengaduan.

- Lapor Polisi Online di Aplikasi

Cara lapor kasus penipuan adalah melalui aplikasi Polisiku yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Melaporkan kasus penipuan seperti penipuan online misalnya, biasanya akan diproses lebih lama dibanding dengan laporan yang diajukan dengan datang ke kantor langsung atau menghubungi lewat call center.